DEMI PIRT BANYAK KELOMPOK UMKM DESA JETIS MENGIKUTI PENYULUHAN

santi 14 Februari 2020 17:57:28 WIB

Jetis ( SIDA SAMEKTA) Jetis 14 Februari 2020 ; Produk makanan/minuman yang beredar di masyarakat saat ini semakin banyak dan beragam karena semakin berkembangnya teknologi dan perubahan pola hidup masyarakat. Untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang membahayakan kesehatan, maka salah satu kebijakan pemerintah adalah dengan menerapkan Perizinan Produksi dan Izin Edar bagi produk makanan. Karena dengan menerapkan kebijakan tersebut maka pemerintah dapat melakukan pengawasan serta pembinaan agar produsen makanan/minuman memproduksi pangan sesuai dengan Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB/CPMB).
Untuk lebih meningkatkan kualitas olahan Makanan Yang berasal dari kelompok kelompok Usaha Rumahan yang Berada Di Desa Jetis. Pemerintah Desa Jetis Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Mahasiswa UNS mengadakan Sosialisasi dan penyuluhan terkait Bagaimana memperoleh PIRT ( Produk Industri Rumah Tangga) yang dalam kesempatan ini narasumber yang berasal dari Dinas kesehatan Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bagaimana cara mengolah produk makanan yang sesuai dengan kaidah kaidah standart kesehatan mulai dari pemrosesan pemilihan bahan,pengolahan dan cara mengemas yang sehat dan higienis, antusias kelompok kelompok Industri olahan makanan Rumahan ini sangat berharap bisa memperoleh PIRT karena untuk bisa masuk ke Pasar Moderen dan Waralaba, salah satu syarat agar bisa memasukan produknya harus memiliki ijin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. _"Di harapkan dengan kegiatan sosialisasi ini kelompok Usaha Dapat meningkatkan lagi kualitas produk yang di hasilkan"_ imbuh Kepala Desa Jetis Agus Susanto,SKM

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

STUNTING

HUT RI KE 79 TAHUN

LAPORAN REALISASI APBKAL 2023

APBKAL 2024

You Tube