PEMERIKSAAN REGULER TIM INSPEKTORAT KAB.GUNUNGKIDUL DI DESA JETIS TH.ANGGARAN 2019

santi 06 Februari 2020 13:07:33 WIB

JETIS  ( SIDA SAMEKTA ), Pemeriksaan Reguler merupakan suatu hal yang sangat penting dalam suatu kegiatan yang bertujuan menjaga dan memantau sejauh mana hasil suatu kegiatan proyek pembangunan dan kesesuaiannya dengan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Tidak hanya itu, kegiatan Pemeriksaan Reguler ini juga untuk mempertanggungjawabkan penyaluran Dana Desa dalam pengelolaannya seperti tertib administrasi, penyaluran penggunaan keuangan, mempekerjakan tenaga dan sebagainya yang menjadi sarana penunjang demi kelancaran penyaluran Dana Desa agar tidak terjadi penyimpangan. Berdasarakan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 349/KPT/2020 Tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (  PKPT ) Tahun aggaran 2020, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan pemeriksakan Reguler Di Desa Jetis. dengan sasaran Pengelolaan Keuangan Desa Tahun anggaran 2019. Kegiatan Tersebut dilaksanakan selama 10 Hari dari tanggal 3 Februari 2020 sampai dengan besok 14 februari 2020. Kepala Desa Jetis Bapak AGUS SUSANTO, SKM menyambut dan menanggapi pemeriksaan ini " pemeriksaan reguler ini menjadi hal yang sangat penting sebagai bentuk evaluasi kami di Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat".

Komentar atas PEMERIKSAAN REGULER TIM INSPEKTORAT KAB.GUNUNGKIDUL DI DESA JETIS TH.ANGGARAN 2019

Sunarmin 16 Juni 2021 09:25:06 WIB
Mohon kepada Irda untuk pemeriksaan ke kslurahan lainnya nanti juga memperhatikan proses pelksanaan dari kegiatan APBKal TA.2021 - 2021 terutama penerapan PKTD dlm rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal di masa pandemi covid 19.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

HUT DIY 269

LAPORAN REALISASI APBKAL 2023

APBKAL 2024

You Tube