Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019
admin 28 Januari 2020 15:42:45 WIB
Kepala Desa dan Perangkat Desa akan dikonversi lagi
Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019
Komentar atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Apel Pamong Kalurahan Jetis Awal Tahun 2025
- PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
- Pembagian beras CPP Kalurahan Jetis
- Pembagian beras CPP Kalurahan Jetis
- Pembagian beras CPP Kalurahan Jetis
- Pemerintah Kapanewon Saptosari Monev Kegiatan Posyandu Gertak Stunting di Padukuhan Dondong
- Pelatihan Pembuatan Sanggan Manten di Kalurahan Jetis dalam Rangka Program Pustakaan Berbasis TPBIS