Persyaratan Pnerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
31 Oktober 2019 10:44:26 WIB
- Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali. - Anak WNI yang telah berusia 5 tahun
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. - Anak WNA yang tinggal di Indonesia
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
TATA CARA
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Sosialisasi Pembebasan Perizinan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Gunungkidul
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
- Kalurahan Jetis Gelar Laporan Akhir Masa Jabatan Lurah dan Rapat Rencana Kerja Kalurahan 2027
- APEL PEMERINTAH KALURAHAN JETIS
- Rapat Rembug Stunting Kalurahan Jetis Digelar untuk Perkuat Sinergi Pencegahan Stunting
- Rapat Koordinasi TKPKal Kalurahan Jetis Perkuat Sinergi Penanggulangan Kemiskinan
- Empat Rumah di Kalurahan Jetis Terima Program RTLH Danais 2026
Komentar Terkini
-
Bayu
Salam Mohon ijin pinjam jalur, Min. Ada lokasi de...baca selengkapnya
02 Januari 2025 14:47:12 WIB -
Sapri
Cek sertifikat tkpk1...baca selengkapnya
12 Januari 2024 16:34:52 WIB -
Sunarmin
Mohon kepada Irda untuk pemeriksaan ke kslurahan ...baca selengkapnya
16 Juni 2021 09:25:06 WIB -
Bambang
Bagus...baca selengkapnya
06 April 2021 15:30:06 WIB -
Cyber 09
Hindari money politic Terima uang dan barangnya J...baca selengkapnya
05 Oktober 2018 01:55:26 WIB -
pargiyono
Kepada teman-teman KPPS agar bekerja dengan hatida...baca selengkapnya
29 September 2018 19:25:34 WIB -
g_cold
siiippp.......sik rajin gawe berita mas......!...baca selengkapnya
24 November 2016 08:27:26 WIB
Galeri Foto
ied mubarak
LAPORAN REALISASI APBKAL 2025
APBKAL 2026
LAYANAN PENGADUAN
You Tube
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










