Pesyaratan Penerbitan Akta Kematian
admin 31 Oktober 2019 10:42:20 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN
- Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
- Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
- Formulir pelaporan kematian
- F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Surat keterangan kematian
- F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Formulir pelaporan kematian
- Menyerahkan persyaratan :
- Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan
- Fc. Akta kelahiran
- Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Fc. Kartu Keluarga
- Fc. KTP dua orang saksi
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Jetis Resmi Menerima Mahasiswa KKN UMY
- Pemerintah Kalurahan Jetis Gelar Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2025
- Rakor Rutin Bulanan Pemerintah Kalurahan Jetis Bahas Program Kerja Tahun 2026
- Pemerintah Kalurahan Jetis Gelar Apel Hari Desa Nasional
- Pemerintah Kalurahan Jetis Gelar Apel Perdana Bulan Januari 2026
- Sosialisasi dan Publikasi Standar Pelayanan di Kalurahan Jetis
- KEGIATAN PEMASANGAN STIKER BAGI WARGA PENERIMA BANSOS DI KALURAHAN JETIS
HARI JADI GUNUNGKIDUL 195 TAHUN
LAPORAN REALISASI APBKAL 2024
APBKAL 2025















