Persyaratan Permohonan KTP Elektonik

admin 18 Oktober 2019 10:51:41 WIB

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)

1.Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia

  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • Fotocopy KK
  • Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata

 

2.Pengurusan KTP karena perubahan data

  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • KTP lama
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy data pendukung perubahan seperti Surat Nikah/Akta Perkawinan, Akta Lahir dan atau data pendukung lain

 

3.Pengurusan KTP karena hilang/rusak

  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • KTP lama
  • Fotocopy KK
  • KTP yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

STUNTING

HUT RI KE 79 TAHUN

LAPORAN REALISASI APBKAL 2023

APBKAL 2024

You Tube