PENTINGYA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

santi 20 September 2019 15:40:52 WIB

Jetis (SIDA) Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan  dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien dan negara yang memiliki daya saing. dengan ini Pemerintah Desa Jetis melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Tahun 2019 pada hari Jum'at, 20 September 2019, di Kantor Desa Jetis Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul. 

AGUS SUYATNO selaku Kasi Pemerintahan Desa Jetis mewajibkan seluruh warga masyarakat khususnya Desa Jetis memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya. Dokumen tersebut adalah Biodata, KTP elektronik, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor dan keperluan untuk mencari sekolah. Peserta dalam kegiatan Sosialisasi ini berjumlah 40 orang  dari 6 Padukuhan antara lain Padukuhan Jetis, Temanggung, Cekel, Dondong, Mojosari dan Karang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

STUNTING

HUT RI KE 79 TAHUN

LAPORAN REALISASI APBKAL 2023

APBKAL 2024

You Tube