PENTINGYA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
santi 20 September 2019 15:40:52 WIB
Jetis (SIDA) Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien dan negara yang memiliki daya saing. dengan ini Pemerintah Desa Jetis melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Tahun 2019 pada hari Jum'at, 20 September 2019, di Kantor Desa Jetis Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul.
AGUS SUYATNO selaku Kasi Pemerintahan Desa Jetis mewajibkan seluruh warga masyarakat khususnya Desa Jetis memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya. Dokumen tersebut adalah Biodata, KTP elektronik, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor dan keperluan untuk mencari sekolah. Peserta dalam kegiatan Sosialisasi ini berjumlah 40 orang dari 6 Padukuhan antara lain Padukuhan Jetis, Temanggung, Cekel, Dondong, Mojosari dan Karang.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Apel Pamong Kalurahan Jetis Awal Tahun 2025
- PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
- Pembagian beras CPP Kalurahan Jetis
- Pembagian beras CPP Kalurahan Jetis
- Pembagian beras CPP Kalurahan Jetis
- Pemerintah Kapanewon Saptosari Monev Kegiatan Posyandu Gertak Stunting di Padukuhan Dondong
- Pelatihan Pembuatan Sanggan Manten di Kalurahan Jetis dalam Rangka Program Pustakaan Berbasis TPBIS