Muskal Usulan KPM RTLH BKK Dana Keistimewaan Yogyakarta Tahun 2026 Kalurahan Jetis

admin 05 Agustus 2025 11:16:20 WIB

Jetis (SIDA) 05/08/2025 — Pemerintah Kalurahan Jetis bersama Tim Penanggulangan Kemiskinan Kalurahan Jetis  (TKPK Kalurahan ) yang diantaranya wakil-wakil dari kelompok masing masing padukuhan, Tokoh Masyarakat serta unsur unsur lain menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam rangka pembahasan usulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Kalurahan Jetis dan dihadiri oleh unsur Pamong Kalurahan, TKPK Kalurahan, Dukuh, kader pembangunan, serta tokoh masyarakat dari seluruh padukuhan. Acara dipandu oleh Carik Kalurahan Jetis Ibu Subektiasih, SAP. selaku pembawa acara, yang mengarahkan jalannya kegiatan dari awal hingga penutupan dengan tertib dan lancar.

Musyawarah ini tidak hanya membahas tentang usulan penerima RTLH dari Dana Keistimewaan, tetapi juga sekaligus menjadi bagian dari proses penjaringan dan pemutakhiran data kemiskinan di Kalurahan Jetis. Data tersebut akan menjadi dasar penting dalam perencanaan program sosial dan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Dalam sambutannya, Lurah Jetis, Bapak Agus Susanto, S.K.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat strategis untuk memastikan penerima bantuan benar-benar warga yang membutuhkan dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Melalui musyawarah ini, kita harapkan seluruh usulan benar-benar berasal dari hasil kesepakatan bersama, berdasarkan kondisi nyata di lapangan, serta sesuai asas keadilan dan pemerataan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam upaya kita membangun dan memperbarui basis data kemiskinan yang akurat di Kalurahan Jetis,” ujar beliau.

Pada sesi pembahasan utama, Kamituwa Kalurahan Jetis Bapak Isdaryanto, SIP. selaku yang membidangi dalam kegiatan ini, memimpin jalannya diskusi bersama peserta musyawarah dalam rangka:

  1. Menetapkan jumlah calon KPM penerima bantuan RTLH dari BKK Dana Keistimewaan,

  2. Menetapkan nama-nama calon penerima bantuan RTLH,

  3. Menyepakati bahwa keputusan diambil secara musyawarah mufakat, berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi kondisi sosial ekonomi warga.

Musyawarah berlangsung secara terbuka dan partisipatif. Setiap padukuhan menyampaikan usulan nama-nama warganya yang dianggap layak berdasarkan kondisi rumah dan tingkat kesejahteraan keluarga. Hasil dari musyawarah ini kemudian dituangkan dalam berita acara resmi dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan.

Dengan semangat gotong royong dan keadilan sosial, kegiatan ini diharapkan tidak hanya menghasilkan data calon penerima RTLH yang valid, tetapi juga memperkuat sistem pendataan kemiskinan yang bermanfaat untuk perencanaan pembangunan Kalurahan Jetis di masa mendatang.  

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

STUNTING

LAPORAN REALISASI APBKAL 2024

APBKAL 2025

You Tube