Pengadilan Agama Kabupaten Gunungkidul Gelar Isbat Nikah di Kalurahan Jetis

Budi Kendo 03 Juni 2025 14:49:01 WIB

Jetis (SIDA) 3/6/2025 -Pengadilan Agama Kabupaten Gunungkidul menggelar sidang isbat nikah di Balai Kalurahan Jetis, yang diikuti oleh peserta dari seluruh warga Kapanewon Saptosari yang belum memiliki akta nikah resmi. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas status pernikahan warga sekaligus memudahkan mereka dalam mengurus dokumen kependudukan.Acara tersebut juga dihadiri oleh Ibu Bupati Kabupaten Gunungkidul, perwakilan dari Dinas Kependudukan Kabupaten Gunungkidul, serta pemerintah Kapanewon Saptosari. Kehadiran pejabat terkait menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah dalam memberikan layanan administrasi yang mudah dan terpadu kepada masyarakat.Dengan adanya sidang isbat nikah ini, diharapkan warga yang selama ini belum memiliki dokumen pernikahan dapat segera mendapatkan legalitas yang sah dan lengkap.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Bayu
    Salam Mohon ijin pinjam jalur, Min. Ada lokasi de...baca selengkapnya
    02 Januari 2025 14:47:12 WIB
  • Sapri
    Cek sertifikat tkpk1...baca selengkapnya
    12 Januari 2024 16:34:52 WIB
  • Sunarmin
    Mohon kepada Irda untuk pemeriksaan ke kslurahan ...baca selengkapnya
    16 Juni 2021 09:25:06 WIB
  • Bambang
    Bagus...baca selengkapnya
    06 April 2021 15:30:06 WIB
  • Cyber 09
    Hindari money politic Terima uang dan barangnya J...baca selengkapnya
    05 Oktober 2018 01:55:26 WIB
  • pargiyono
    Kepada teman-teman KPPS agar bekerja dengan hatida...baca selengkapnya
    29 September 2018 19:25:34 WIB
  • g_cold
    siiippp.......sik rajin gawe berita mas......!...baca selengkapnya
    24 November 2016 08:27:26 WIB
Galeri Foto
ied mubarak
LAPORAN REALISASI APBKAL 2025
APBKAL 2026
LAYANAN PENGADUAN
You Tube
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial