SAMPAH LIAR MASUK KE KALURAHAN JETIS, INI YANG DILAKUKAN LURAH JETIS
admin 07 Maret 2025 09:59:46 WIB
Jetis (SIDA) Rabu, 20 November 2024 Pemerintah Kalurahan Jetis mendapat Laporan dari salah satu warga yang mengatakan bahwa ada 5 buah DUM TRUCk yang melintas di Padukuhan Mojosari menuju arah Selatan (Padukuhan Dondong) dengan Bak Bagian belakang ditutup rapat dengan Terpal, akan tetapi ketika DUM TRUCK tersebut melintas ada bau yang sangat menyengat yang ditengarai itu merupakan sampah dari Luar Daerah, sehingga setelah mendapatkan laporan tersebut Jagabaya Kalurahan Jetis segera melaporkan kepada Lurah Jetis Bapak AGUS SUSANTO, SKM terkait dengan laporan tersebut.
Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut Lurah Jetis segera menuju ke Padukuhan Dondong untuk menelusuri keberadaan Kendaraan yang dimaksud, dan ternyata benar ke 5 DUM TRUCK tersebut menuju ke lahan salah satu warga yang berinisial (SU), dan sesampainya dilokasi 3 dari 5 DUM TRUCK tersebut telah membongkar sampah, dan dilokasi tersebut juga sudah ada sekelompok warga masyarakat dan sempat terjadi ketegangan dan adu mulut dengan pemilik lahan maupun sopir DUM TRUCK, beberapa saat kemudian Lurah Jetis memanggil pemilik lahan serta sopir DUM TRUCK dan perwakilan warga untuk memberikan penjelasan bahwa sampah tidak diperbolehkan dibuang sembarangan, dan harus ada perizinan yang dipenuhi oleh pemilik lahan maupun pihak yang akan membuang sampah, karena sudah ada peraturan yang mengatur terkait sampah dan penanganannya.
Dan dalam peraturan tersebut juga tertulis sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku pembuangan sampah yang melanggarnya.
Dijelaskan pula bahwa untuk izin lahan yang akan dipergunakan untuk tempat pembuangan sampah memerlukan kajian yang mendalam dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Instansi lain, karena harus dipertimbangkan akibat yang ditimbulkan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Setelah mendapatkan arahan dan penjelasan dari Lurah, baik Warga, pemilik tanah dan sopir pengangkut sampah menyadari kesalahannya, selanjutnya pemilik lahan serta Sopir Dum Truck bersedia mengangkut kembali sampah tersebut serta tidak akan mengulangi membuang sampah sembarangan dengan disertai yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan ditanda tangani diatas meterai.
Sehingga permasalhan ini dapat diselesaikan di Tingkat Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
STUNTING












LAPORAN REALISASI APBKAL 2024
11.jpg)











APBKAL 2025











