Kegiatan Pembinaan Pamong Kalurahan dari Kapanewon Saptosari
admin 08 November 2022 10:09:48 WIB
Jetis (SIDA), Selasa 8/11/22 Pemerintah Kalurahan Jetis Kapanewon Saptosari mendapatkan jadwal dari Kapanewon Saptosari untuk pelaksanaan Rapat Pembinaan Pamong Kalurahan. Dihadiri seluruh Pamong Kalurahan Jetis kegiatan Pembinaan Pamong Kalurahan berjalan dengan hidmat, ucapan terimakasih dari Lurah Jetis Bapak AGUS SUSANTO, SKM kepada Pemerintah Kapanewon Saptosari yang memberikan pembinaan kepada seluruh Pamong.
Narasumber yang hadir dalam kegiatan Pembinaan ini Bapak Panewu Saptosari EKA PRAYITNA, S.Sos.MM, Bapak Jawatan Projo SUMARWOTO, SE, Bapak Jawatan Sosisal SETYO PAMBUDI, serta Petugas PBB Kapanewon Bapak HARYANTO dan Bapak SUBARIMAN.
Dalam sambutannya bapak panewu saptosari menyampaikan beberapa hal diantaranya Kalurahan Jetis sudah bagus dalam tanggung jawab pekerjaan akan tetapi jngan terlena, Pamong Harus Taat pada aturan tentang atribut serta jam kerja agar tidak menjadi masalah di masyarakat, Apel senin pagi agar lebih ditingkatkan lagi, pembaruan data kemiskinn desa melalui SID, serta sebagai pamong Kalurahan agar bisa menjaga kondisi yabg nyaman ntar pamong agar kinerja lebih baik lagi dan dapat menciptakan kekompakan antr pamong imbuhnya.
Sementara itu Kasi Jawatan Sosial Setyo Pambudi menambahkan apabila pelaksana kegiatan telah selesai melaksanakan tugas dapat langsung lapor kepada operator SID untuk dapat di Update pada aplikasi SID karena Updating data pada SID dibatasi hanya smpai tanggal 20/11/22.
Selanjutnya Bpk. haryanto selaku petugas PBB kapanewon saptosari juga mengingatkan bahwa SPPT yng ada perubahan bisa diurus sebelum bulan juni, serta PBB yang belum lunas masih ada beberapa di kalurahan jetis.
Menambahkan Bapak Sumarwoto Kasi Jawatan Projo
- apel pagi harap dari kalurahan dapat mengirimkan foto pelaksanaan apel
- Perbub terbaru apabila pamong kalurahan terkena atau terseret kasus pidana maka langsung dicabut dari jabatannya
- Jika tidak masuk kerja selama 60 hari secara berturut turut maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat
- Pamong tidak boleh melanggar sumpah janji
- Pamong tidak boleh terlibat dalam organisasi politik,
- Pamong klurahan nantinya akan seperti ASN yang berbasis kinerja.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Apel Pamong Kalurahan Jetis Awal Tahun 2025
- PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
- Pembagian beras CPP Kalurahan Jetis
- Pembagian beras CPP Kalurahan Jetis
- Pembagian beras CPP Kalurahan Jetis
- Pemerintah Kapanewon Saptosari Monev Kegiatan Posyandu Gertak Stunting di Padukuhan Dondong
- Pelatihan Pembuatan Sanggan Manten di Kalurahan Jetis dalam Rangka Program Pustakaan Berbasis TPBIS