SOSIALISASI PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG KTR

Fajar Ep 30 Maret 2021 10:50:22 WIB

jetis (SIDA) dalam upaya pencegahan penyakit tidak menular (PTM) yang disebabkan oleh asap rokok, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul beserta Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul melakukan Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). pada kesempatan kali ini bertempat di Aula Kalurahan Jetis Kapanewon Saptosari Selasa 30/03/2021. kegiatan sosialisasi dibuka oleh Lurah Kalurahan Jetis Bp. AGUS SUSANTO, SKM, dalam sambutanya Lurah Jetis menyampaikan selamat datang kepada Tamu undangan serta Narasumber yang hadir pada kesempatan ini. dilanjutkan sambutan dari Puskesmas Saptosari yang di sampaikan oleh Bp. RIDWAN,SKM Selaku Kepala Puskesmas Saptosari. dan selanjutnya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul dihadiri  Bp. PURWO YUNIANTO, SST. untuk acara inti dari sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Komisi D DRPD Kabupaten Gunungkidul yang pada kesempatan ini dihadiri oleh Bp. Drs. SUPRIYADI dan Bp. SUWIKNYO. dengan dihadiri tamu undangan dari berbagai tokoh di kalurahan jetis kegiatan ini juga dengan menjaga Protokol Kesehatan mengingat Kasus Covid 19 yang masih tinggi diwilayah saptosari ini. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

HUT DIY 269

LAPORAN REALISASI APBKAL 2023

APBKAL 2024

You Tube