SOSIALISASI PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG KTR
admin 30 Maret 2021 10:50:22 WIB
jetis (SIDA) dalam upaya pencegahan penyakit tidak menular (PTM) yang disebabkan oleh asap rokok, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul beserta Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul melakukan Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). pada kesempatan kali ini bertempat di Aula Kalurahan Jetis Kapanewon Saptosari Selasa 30/03/2021. kegiatan sosialisasi dibuka oleh Lurah Kalurahan Jetis Bp. AGUS SUSANTO, SKM, dalam sambutanya Lurah Jetis menyampaikan selamat datang kepada Tamu undangan serta Narasumber yang hadir pada kesempatan ini. dilanjutkan sambutan dari Puskesmas Saptosari yang di sampaikan oleh Bp. RIDWAN,SKM Selaku Kepala Puskesmas Saptosari. dan selanjutnya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul dihadiri Bp. PURWO YUNIANTO, SST. untuk acara inti dari sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Komisi D DRPD Kabupaten Gunungkidul yang pada kesempatan ini dihadiri oleh Bp. Drs. SUPRIYADI dan Bp. SUWIKNYO. dengan dihadiri tamu undangan dari berbagai tokoh di kalurahan jetis kegiatan ini juga dengan menjaga Protokol Kesehatan mengingat Kasus Covid 19 yang masih tinggi diwilayah saptosari ini.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Apel Pamong Kalurahan Jetis Awal Tahun 2025
- PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
- Pembagian beras CPP Kalurahan Jetis
- Pembagian beras CPP Kalurahan Jetis
- Pembagian beras CPP Kalurahan Jetis
- Pemerintah Kapanewon Saptosari Monev Kegiatan Posyandu Gertak Stunting di Padukuhan Dondong
- Pelatihan Pembuatan Sanggan Manten di Kalurahan Jetis dalam Rangka Program Pustakaan Berbasis TPBIS