SOSIALISASI PEMANFAATAN TANAH KAS DESA,TANAH PELUNGGUH DAN PENGAREM AREM KALURAHAN JETIS

santi 24 Agustus 2020 15:08:29 WIB

Jetis ( SIDA SAMEKTA ) - Senin 24 Agustus 2020 Pemerintah Kalurahan Jetis melaksanakan sosialisasi Pergub 34 tahun 2017 tentang tanah kas Desa / kalurahan. Peserta yang dihadirkan adalah ketua BPKal beserta anggotanya, dan juga bapak -bapak Purna Tugas pamong kalurahan Jetis. Pemerintah Kalurahan Jetis juga telah menghadirkan dari Dispertaru / DPTR Kabupaten Gunungkidul sebagai Narasumber. Sosialisasi pada kesempatan kali ini membahas tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa/Kalurahan diantaranya, membaha tentang pelungguh maksimal 60% pengarem arem maksimal 10%, yang dalam peraturan lalu Tanah desa milik Pemerintah Provinsi dan dalam peraturan Yang baru , semua milik Kasultanan / Kerajaan melalui Pemerintah Daerah D.I Yogyakarta. Dalam perkembanganya pemerintah Kalurahan Jetis Di maksudkan agar kewajiban perkal beserta BPK menyusun Perkal di tingkat Kalurahan. untuk kalurahan Jetis telah selesai di susun, dan kemungkinan Dinamika terkait hal yang harus di pahami dan di terima dengan legowo dan ikhlas oleh seluruh pamong Kalurahan dan purna Tugas demi derstribusi dapat di tata dan dimanfaatkan oleh pemerintah scara maksimal. Permasalahan Rata Rata di Kalurahan se-DIY adalah penyesuaian terkait keluasan melebihi kebijakan 60 %. Dalam peraturan Perbub yang baru mengatur tentang tatacara pelaksanaan pemanfaatan tanah Kas Desa.target pembuatan Perkal tahun 2020 harus selesai dan segera di tuangkan dalam peraturan Kalurahan, semoga dengan penyusunan Perkal ini pemanfaatan Tanah milik Kasultanan D.I Yogyakarta akan lebih tertata sesuai dengan Amanah Undang undang keistimewaan D.I Yogyakarta.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

STUNTING

HUT RI KE 79 TAHUN

LAPORAN REALISASI APBKAL 2023

APBKAL 2024

You Tube